Jumat, 14 Agustus 2015

Jangan Tinggalkan Shalat!


Sholat 5 waktu tidak boleh ditinggalkan bagaimana pun keadaan. Dalam keadaan sakit, bepergian, atau peperangan. Kecuali wanita yang sedang berhalangan.

Oleh karenanya, orang yang mengetahui kewajiban sholat 5 waktu, lalu dengan sengaja meninggalkannya.
Maka ia dihukumi kafir, tidak boleh disholati jenazahnya, dan tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.

Atau ia tetap dihukumi sebagai muslim, tapi wajib dibunuh, dipancung atau digantung jika dia enggan bertaubat.

Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka dia wajib melaksanakannya ketika dia ingat. Misalkan saudari meninggalkan sholat dzuhur karena lupa, kemudian saudari ingat di waktu sore, maka wajib bagi saudari melaksanakan sholat dzuhur di waktu tersebut. Atau ingatnya di waktu malam, maka saudari wajib melaksanakan sholat dzuhur di waktu tersebut. Karena Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "barangsiapa yang lupa mengerjakan sholat, maka dia wajib mengerjakannya ketika dia ingat."


Tidak ada bayar fidyah bagi orang yang meninggalkan sholat. Adapun orang-orang yang dengan sengaja meninggalkan sholat bertahun-tahun misalkan. Kemudian ia sadar dan bertaubat. Maka cukup baginya bersungguh-sungguh dalam taubatnya dengan selalu mengerjakan sholat 5 waktu dan menambahinya dengan sholat-sholat sunnah. Karena sesungguhnya orang yang dengan sungguh-sungguh bertaubat dan ikhlas ingin memperbaiki diri, maka dia seperti orang yang bersih tidak ada dosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar