Sholat 5 waktu tidak
boleh ditinggalkan bagaimana pun keadaan. Dalam keadaan sakit, bepergian, atau
peperangan. Kecuali wanita yang sedang berhalangan.
Oleh karenanya, orang
yang mengetahui kewajiban sholat 5 waktu, lalu dengan sengaja meninggalkannya.
Maka ia dihukumi kafir,
tidak boleh disholati jenazahnya, dan tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum
muslimin.
Atau ia tetap dihukumi
sebagai muslim, tapi wajib dibunuh, dipancung atau digantung jika dia enggan
bertaubat.
Orang yang meninggalkan
sholat karena lupa, maka dia wajib melaksanakannya ketika dia ingat. Misalkan
saudari meninggalkan sholat dzuhur karena lupa, kemudian saudari ingat di waktu
sore, maka wajib bagi saudari melaksanakan sholat dzuhur di waktu tersebut.
Atau ingatnya di waktu malam, maka saudari wajib melaksanakan sholat dzuhur di
waktu tersebut. Karena Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
"barangsiapa yang lupa mengerjakan sholat, maka dia wajib mengerjakannya
ketika dia ingat."
Tidak
ada bayar fidyah bagi orang yang meninggalkan sholat. Adapun orang-orang yang
dengan sengaja meninggalkan sholat bertahun-tahun misalkan. Kemudian ia sadar
dan bertaubat. Maka cukup baginya bersungguh-sungguh dalam taubatnya dengan
selalu mengerjakan sholat 5 waktu dan menambahinya dengan sholat-sholat sunnah.
Karena sesungguhnya orang yang dengan sungguh-sungguh bertaubat dan ikhlas
ingin memperbaiki diri, maka dia seperti orang yang bersih tidak ada dosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar