Rabu, 01 Juni 2016

Software Bajakan



Pertanyaan                :          
Saya menggunakan software bajakan windows untuk install ulang, apakah ini berdosa? 

Jawaban                     :
Dalam salah satu riwayat hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menerangkan tentang dosa, "dosa adalah sesuatu yang menggelisahkan hati, dan engkau tidak suka jika orang lain mengetahuinya." Maka dari penjelasan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut kita bisa mengukur apakah sesuatu itu dosa atau tidak.
Berusahalah dahulu untuk mencari yang aslinya, supaya lebih aman dari dosa. Jikalau pun sudah terlanjur, maka mudah-mudahan hal itu dimaafkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Karena Allah memaafkan segala dosa yang dilakukan oleh sebab ketidaktahuan. Demikian semoga bermanfaat. Hadanallah waiyyakum.

Sikap Istri Terhadap Suami Yang Buruk



Pertanyaan                :          
Bagaimana kalau suami tidak nyaman dengan istrinya,  dia jarang menggauli istrinya, sering marah, mencaci dan memaki, apa yang harus sebaiknya dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya tersebut?
 
Jawaban                     :
Sebaiknya seorang istri selalu bersabar dalam menyikapi perilaku suaminya, selagi ia tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah. Seorang istri harus selalu bersikap lembut dan membalas segala perlakuan suami dengan balasan yang lebih baik. Tidak boleh mendendam apalagi sampai berniat jahat ingin mencelakainya. Jika kepada saudara sesama muslim saja kita dilarang untuk mendendam dan harus lapang memberi maaf serta sabar dalam menyikapi perilaku buruknya, lantas bagaimana dengan seorang suami yang kedudukannya lebih daripada sekedar sudara sesama muslim. Teruslah berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala untuk kebaikan suami dan kebaikan hubungan kalian berdua. Allah tidak mungkin menyia-nyiakan seorang hamba yang selalu berusaha menginginkan kebaikan dan perbaikan. Demikian semoga bermanfaat. Hadanallah waiyyakum.

Suami Menyesal Menikahi Istrinya



Pertanyaan                :          
Apa hukumnya jika suami mengatakan menyesal menikahi istri? Apakah sudah jatuh talak?

Jawaban                     :
Kasus mengatakan, "menyesal menikahi istri" memang sedang banyak dilanda oleh para suami, tetapi alangkah indahnya tatkala para suami menggubah perkataan tersebut, "aku memang menyesal menikahimu, tetapi jika seandainya aku bisa kembali ke masa lalu, kemudian aku disuruh untuk memilih, apakah aku harus menikahimu atau tidak, maka aku akan tetap memilih untuk menikahimu. Sayang, engkau adalah takdir terindah dariNya yang tak mungkin ingin aku ulang, tapi justru aku ingin terus melanjutkan hidup bersamamu sampai ujung usia."  ungkaplah perkataan tersebut secara langsung atau memalui pesan media.
Adapun jatuh talak atau tidak, wallahu a'lam berdasar yang kami ketahui, talak akan jatuh jika kalimat talak itu diucapkan secara jelas dan terang TALAK, begitu atau dengan ungkapan sindiran, "pulanglah kamu ke rumah orang tuamu!" atau yang semisalnya.
"Aku menyesal menikahimu," ini hanyalah kalimat pesimis yang diungkapkan atas dasar kekecewaan yang barangkali didapati oleh suami dari sikap istri yang kurang menyenangkan, atau sebaliknya. Maka alangkah baiknya bagi suami-istri untuk saling memahami dan mengerti karakter satu sama lain, karena boleh jadi apa yang tidak kita sukai, justru itu adalah kebaikan bagi kita, karena kita bisa belajar darinya. Janganlah pernah menyesali pasanganmu sendiri yang sudah engkau ikat dengan janji suci dan mautsiqan galizha (ikatan yang kuat), karena setiap sesal pastilah hanya akan berujung pada kepahitan. Demikian, semoga bermanfaat. Hadanallah waiyyakum.

Uang Zakat Untuk Korban Perang



Pertanyaan                :          
Bolehkah uang zakat diberikan kepada korban perang?

Jawaban                     :
Di dalam Al Qur'an, Allah subhanahu wa ta'ala telah menyebutkan 8 macam orang yang berhak menerima zakat, "Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, dalam rangka memerdekakan budak, orang-orang yang dililit hutang, dalam rangka berjuang di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana." (At Taubah : 60)
Kemudian perinciannya adalah sebagai berikut;
1. Orang fakir adalah orang yang hidupnya amat sengsara, tidak mempunyai harta dan daya untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil zakat adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf adalah orang kafir yang diharapkan masuk islam atau orang kafir yang sudah masuk islam tetapi masih lemah imannya.
5. Memerdekakan budak adalah orang yang hendak memerdekakan budak, atau budak itu sendiri yang ingin memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan juga mencakup untuk melepaskan seorang muslim yang ditawan oleh musuh.
6. Orang berhutang adalah orang yang berhutang untuk suatu kepentingan yang baik, namun kemudian ia tidak mampu membayarnya.
7. Berjuang di jalan Allah (fi sabilillah) adalah untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin, dan juga mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan pondok pesantren, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk menuntut ilmu atau untuk suatu keperluan yang baik, kemudian ia kehabisan bekal atau bekalnya tidak mencukupinya sampai tujuan.
Adapun korban perang, maka kita bisa menimbang atau mengukurnya dengan ke 8 macam orang yang berhak menerima zakat diatas. Kira-kira korban perang masuk ke kategori berapa? Jika ia masuk ke dalam salah satu kategori yang tersebut diatas, maka ia berhak menerima zakat. Demikian semoga bermanfaat.

Tawassul



Pertanyaan                :          
Mohon penjelasannya mengenai apa itu tawassul?

Jawaban                     :
Tawassul secara bahasa bermakna at taqarrub yaitu mendekatkan diri.
Tawassul terbagi 2; tawassul masyru' (yang dibolehkan) dan tawassul mamnu' (yang tidak dibolehkan).
1. Tawassul masyru' (yang dibolehkan) maknanya adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan sesuatu yang dicintai dan diridhoi olehNya, seperti dengan melaksanakan ibadah-ibadah wajib, atau ibadah-ibadah sunnah, baik berupa perkataan ataupun perbuatan.
Contohnya adalah sebagai berikut;
a. Bertawassul dengan asmaul husna, yaitu menyebut-nyebut dan memuji-muji Allah dengan nama-namaNya yang baik.
Seperti ya Razzaq berilah aku rizki, ya rahman kasihilah aku, ya ghofur ampunilah aku.
b. Bertawassul dengan keimanan dan keyakinan kita kepada Allah.
Seperti ya Rabb aku beriman kepadamu, maka tolonglah aku, ya Rabb tidak ada sekutu bagiMu, aku tidak menyekutukanMu dengan sesuatu apa pun, tolonglah aku.
c. Bertawassul dengan amal sholih kita sendiri.
Seperti ya Rabb aku adalah hambaMu yang rajin berpuasa dan tahajjud, maka berilah aku pertolongan dari orang-orang zhalim.
2. Tawassul mamnu' (yang tidak dibolehkan) maknanya adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan sesuatu yang dimurkai dan dibenci olehNya.
Seperti yang terjadi dibanyak masyarakat kita; bertawassul dengan mendatangi kuburan-kuburan atau tempat-tempat keramat, dengan anggapan bahwa para penghuni tempat-tempat tsb bisa menghubungkan antara dirinya dengan Allah. Maka ini batil. Apalagi sampai berdoa-doa seperti wahai nyai ini wahai kyai itu dan bla bla lainnya, tolonglah aku. Maka ini termasuk syirik.
Catatan;
Menjadikan orang mati sebagai wasilah untuk meminta pertolongan atau hajat adalah tidak dibenarkan oleh syari'at, karena hal itu menjurus pada kesyirikan. Dan sesuatu bid'ah (perkara yang diada-adakan) oleh orang-orang yang jauh dari ilmu yang benar.
Adapun meminta do'a kepada orang shalih yang masih hidup, maka hal itu diperbolehkan, tapi jangan sampai berlebihan. Karena pada dasarnya, setiap kita bisa langsung berdoa dan memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala, tanpa harus melalui sesiapa pun.
Berdolah kepadaKu, niscaya Aku jawab. Semoga bermanfaat. Hadanallah waiyyakum.