Pertanyaan :
Bolehkah uang zakat diberikan kepada korban
perang?
Jawaban :
Di dalam Al Qur'an, Allah subhanahu wa
ta'ala telah menyebutkan 8 macam orang yang berhak menerima zakat,
"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
dalam rangka memerdekakan budak, orang-orang yang dililit hutang, dalam rangka
berjuang di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana." (At
Taubah : 60)
Kemudian perinciannya adalah sebagai
berikut;
1. Orang fakir adalah orang yang hidupnya
amat sengsara, tidak mempunyai harta dan daya untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin adalah orang yang memiliki
penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil zakat adalah orang yang bertugas
untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf adalah orang kafir yang
diharapkan masuk islam atau orang kafir yang sudah masuk islam tetapi masih
lemah imannya.
5. Memerdekakan budak adalah orang yang
hendak memerdekakan budak, atau budak itu sendiri yang ingin memerdekakan
dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan juga mencakup untuk
melepaskan seorang muslim yang ditawan oleh musuh.
6. Orang berhutang adalah orang yang
berhutang untuk suatu kepentingan yang baik, namun kemudian ia tidak mampu
membayarnya.
7. Berjuang di jalan Allah (fi sabilillah)
adalah untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin, dan juga mencakup
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan pondok pesantren, sekolah,
rumah sakit dan sebagainya.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu
sabil) adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk menuntut ilmu atau untuk
suatu keperluan yang baik, kemudian ia kehabisan bekal atau bekalnya tidak
mencukupinya sampai tujuan.
Adapun korban perang, maka kita bisa
menimbang atau mengukurnya dengan ke 8 macam orang yang berhak menerima zakat
diatas. Kira-kira korban perang masuk ke kategori berapa? Jika ia masuk ke
dalam salah satu kategori yang tersebut diatas, maka ia berhak menerima zakat.
Demikian semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar