Rabu, 01 Juni 2016

Uang Zakat Untuk Korban Perang



Pertanyaan                :          
Bolehkah uang zakat diberikan kepada korban perang?

Jawaban                     :
Di dalam Al Qur'an, Allah subhanahu wa ta'ala telah menyebutkan 8 macam orang yang berhak menerima zakat, "Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, dalam rangka memerdekakan budak, orang-orang yang dililit hutang, dalam rangka berjuang di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana." (At Taubah : 60)
Kemudian perinciannya adalah sebagai berikut;
1. Orang fakir adalah orang yang hidupnya amat sengsara, tidak mempunyai harta dan daya untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil zakat adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf adalah orang kafir yang diharapkan masuk islam atau orang kafir yang sudah masuk islam tetapi masih lemah imannya.
5. Memerdekakan budak adalah orang yang hendak memerdekakan budak, atau budak itu sendiri yang ingin memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan juga mencakup untuk melepaskan seorang muslim yang ditawan oleh musuh.
6. Orang berhutang adalah orang yang berhutang untuk suatu kepentingan yang baik, namun kemudian ia tidak mampu membayarnya.
7. Berjuang di jalan Allah (fi sabilillah) adalah untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin, dan juga mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan pondok pesantren, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk menuntut ilmu atau untuk suatu keperluan yang baik, kemudian ia kehabisan bekal atau bekalnya tidak mencukupinya sampai tujuan.
Adapun korban perang, maka kita bisa menimbang atau mengukurnya dengan ke 8 macam orang yang berhak menerima zakat diatas. Kira-kira korban perang masuk ke kategori berapa? Jika ia masuk ke dalam salah satu kategori yang tersebut diatas, maka ia berhak menerima zakat. Demikian semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar