Pertanyaan :
Apa hukumnya jika suami mengatakan menyesal
menikahi istri? Apakah sudah jatuh talak?
Jawaban :
Kasus mengatakan, "menyesal menikahi
istri" memang sedang banyak dilanda oleh para suami, tetapi alangkah
indahnya tatkala para suami menggubah perkataan tersebut, "aku memang
menyesal menikahimu, tetapi jika seandainya aku bisa kembali ke masa lalu,
kemudian aku disuruh untuk memilih, apakah aku harus menikahimu atau tidak,
maka aku akan tetap memilih untuk menikahimu. Sayang, engkau adalah takdir
terindah dariNya yang tak mungkin ingin aku ulang, tapi justru aku ingin terus
melanjutkan hidup bersamamu sampai ujung usia." ungkaplah perkataan tersebut secara langsung
atau memalui pesan media.
Adapun jatuh talak atau tidak, wallahu
a'lam berdasar yang kami ketahui, talak akan jatuh jika kalimat talak itu
diucapkan secara jelas dan terang TALAK, begitu atau dengan ungkapan sindiran,
"pulanglah kamu ke rumah orang tuamu!" atau yang semisalnya.
"Aku menyesal menikahimu," ini
hanyalah kalimat pesimis yang diungkapkan atas dasar kekecewaan yang barangkali
didapati oleh suami dari sikap istri yang kurang menyenangkan, atau sebaliknya.
Maka alangkah baiknya bagi suami-istri untuk saling memahami dan mengerti
karakter satu sama lain, karena boleh jadi apa yang tidak kita sukai, justru
itu adalah kebaikan bagi kita, karena kita bisa belajar darinya. Janganlah
pernah menyesali pasanganmu sendiri yang sudah engkau ikat dengan janji suci
dan mautsiqan galizha (ikatan yang kuat), karena setiap sesal pastilah hanya
akan berujung pada kepahitan. Demikian, semoga bermanfaat. Hadanallah waiyyakum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar